Mas kawin atau mahar adalah pemberian pria pada wanita
yang akan dinikahinya. Bentuknya dapat berbentuk harta atau bentuk yang lain sebagai satu diantara prasyarat dalam pernikahan.
Janganlah Dipersulit, Inilah Mas Kawin yang Dianjurkan Islam
Mas kawin jadi satu lambang penghormatan pada istri serta keluarganya. Dalam budaya tertentu, orang-tua turut dan dalam mengambil keputusan jumlah mas kawin yang dikira sesuai untuk putrinya. Seringkali jumlah yang dikehendaki membuat pria kesusahan untuk menyanggupi.
Bahkan juga terkadang, sebuah pernikahan dapat batal lantaran ketidaksanggupan pria untuk penuhi mas kawin yang diputuskan. Sebanarnya bagaimana Islam mengatur tentang ini? Serta apa mas kawin yang dianjurkan dalam Islam?
Mas kawin adalah hal utama sebagai satu diantara prasyarat sahnya satu pernikahan. Karena demikian utamanya, aturan ini diterangkan Allah SWT dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) pada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Lalu bila mereka menyerahkan pada anda beberapa dari maskawin itu dengan suka hati, jadi makanlah (ambil) pemberian itu (sebagai makanan) yang enak lagi baik akibatnya” (QS. An-Nisa : 4)
Allah SWT memerintahkan supaya calon suami menyiapkan mas kawin dengan kandungan yang layak. Hal semacam ini diterangkan dalam Q. S. al-Nisa’ : 25 yang berarti :
“Kawinilah mereka dengan seijin keluarga mereka dan berikanlah mas kawin mereka sesuai dengan kadar yang pantas, dikarenakan mereka merupakan beberapa wanita yang memelihara diri. ” (Q. S. al-Nisa’ : 25).
Dari kedua ayat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa mahar yang didapatkan pada wanita sebaiknya diberikan dengan penuh kerelaan, suatu hal yang bernilai serta kandungannya pantas.
Walau dengan hak yang didapatkan itu, wanita serta keluarganya harus sesuaikan dengan kekuatan calon suami. Dalam ajaran Islam, wanita diperintahkan supaya memohon mahar yang dapat mempermudah dalam sistem akad nikah.
Rasulullah SAW dalam sebuah hadist menerangkan kalau wanita yang paling ringan mas kawinnya, yaitu wanita yang memperoleh banyak barokah dari Allah.
Rasulullah saw bersabda : “Wanita yang paling banyak barokahnya yaitu yang paling ringan mas kawinnya” (HR. Hakim dan Baihaki).
Pada dasarnya, pria tentu menginginkan memberi mas kawin yang paling baik untuk wanita yang bakal jadi istrinya. Tetapi bila keadaan ekonomi tak mendukung, wanita diperintahkan tidak untuk memaksakan diri pada hasratnya pada mas kawin ini. Bahkan juga bila pria tak mempunyai biaya untuk membayar mahar, jadi maka ia bisa membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.
“Seandainya seorang tak mempunyai suatu hal untuk membayar mahar, jadi ia bisa membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya. (HR. Bukhari & Muslim)
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling gampang. ’” (HR. Abu Daud)
Tetapi tidak sama bila keadaan calon suami mendukung, tentunya mereka akan tidak keberatan dengan apa pun mas kawin yang diserahkan wanitanya. Hingga wanita serta keluarganya dapat mengambil keputusan mas kawin yang dikehendaki.
Disamping itu Rasulullah sendiri berikan mas kawin pada istri-istrinya berbentuk Uqiyah yang nilainya setara lima ratus dirham.
Dari Siti Aisyah saat di tanya, berapakah mas kawin Rasulullah saw? Siti Aisyah menjawab : “Mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya yaitu dua belas setengah Uqiyah (nasya’ yaitu 1/2 Uqiyah) yang sama juga dengan lima ratus dirham. Itulah mas kawin Rasulullah saw pada isteri-isterinya” (HR. Muslim).
CAR,FOREX,DOMAIN,SEO,HEALTH,HOME DESAIN