Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Ustadzah Herlini, saya gemar memakai eyeliner agar mata terlihat tegas, sebab mata saya sayu dan sipit. Namun, saya pernah ditegur karena penggunaan eyeliner yang menyerupai Cleopatra, atau lebih tepatnya persis mata dewa kaum Yahudi. Terkait ini, bagaimana hukumnya?
Wassalamu’alaikum
Rini Susilowati (25), Bandung
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Eyeliner adalah sejenis celak mata yang berfungsi antara lain untuk membuat mata lebih tajam dan tegas, serta dapat pula membersihkan mata. Di masa Rasulullah saw ada jenis celak mata yang terbaik bernama itsmid, berasal dari batu celak berwarna hitam agak kemerahan. Hal ini pernah disampaikan beliau saw dalam hadits yang diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Syaikh Al Baniy, Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, ia menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata.”
Dalam HR Ath-Thabrani juga dijelaskan, “Pakailah celak itsmid karena ia menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran mata, dan menjernihkan pandangan.” Sementara dalam Zaadul Ma’ad,
Ibnul Qayyim mengatakan, “Celak dapat
menjaga kesehatan mata, membersihkan unsur-unsur yang jelek dan
mengeluarkannya dan di antara jenis dan macam-macamnya berfungsi sebagai
hiasan.”
Oleh karena itu, terkait pemakaian celak pada wanita, para ulama berpandangan bahwa apabila itu bertujuan untuk kesehatan, menajamkan pandangan, dan membersihkan mata tanpa bermaksud untuk berdandan (tabarruj), hal ini diperbolehkan. Namun apabila tujuannya untuk berhias, untuk kecantikan, apalagi diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka hukumnya tidak dibolehkan, kecuali di hadapan suami. Sebab, berhias untuk suami hukumnya sunah.
Adapun eyeliner yang beredar sekarang, ada beberapa jenis bentuknya. Ada yang berupa pensil, tidak tahan lama dan mudah terhapus apabila kena air. Ada pula yang berbentuk liquid, dengan warna hitam yang pekat, dapat tahan lama dan tidak akan luntur kecuali bila terkena air. Namun ada juga yang tahan lama, tidak akan luntur apabila terkena air (waterproof), maka pemakaian jenis ini tentu membuat seseorang tidak dapat berwudhu dengan sempurna. Air yang dibasuh untuk mencuci muka akan terhalangi dan tidak dapat mengenai mata yang dilapisieyeliner tersebut. Dengan kata lain, wudhunya tidak sah.
Wallahu’alam
Oleh karena itu, terkait pemakaian celak pada wanita, para ulama berpandangan bahwa apabila itu bertujuan untuk kesehatan, menajamkan pandangan, dan membersihkan mata tanpa bermaksud untuk berdandan (tabarruj), hal ini diperbolehkan. Namun apabila tujuannya untuk berhias, untuk kecantikan, apalagi diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka hukumnya tidak dibolehkan, kecuali di hadapan suami. Sebab, berhias untuk suami hukumnya sunah.
Adapun eyeliner yang beredar sekarang, ada beberapa jenis bentuknya. Ada yang berupa pensil, tidak tahan lama dan mudah terhapus apabila kena air. Ada pula yang berbentuk liquid, dengan warna hitam yang pekat, dapat tahan lama dan tidak akan luntur kecuali bila terkena air. Namun ada juga yang tahan lama, tidak akan luntur apabila terkena air (waterproof), maka pemakaian jenis ini tentu membuat seseorang tidak dapat berwudhu dengan sempurna. Air yang dibasuh untuk mencuci muka akan terhalangi dan tidak dapat mengenai mata yang dilapisieyeliner tersebut. Dengan kata lain, wudhunya tidak sah.
Wallahu’alam
CAR,FOREX,DOMAIN,SOE,HEALTH,HOME DESIGN