Pakistan telah mengeksekusi mati mujahid pembela Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, Muhammad Mumtaz Husain Al Qodiri Rahimahullah, Senin 20 Jumadal Ula 1437 H atau 29/02/2016 lalu.
Mujahid pemberani Muhammad Mumtaz Husain Al Qodiri Rahimahullah yaitu seorang tentara Pakistan pengawal Hakim.
Ia sudah membunuh Hakim Wilayah Pinjab Negara Pakistan 5 th. yang lalu bernama Salman Tatsir. Karena sang Hakim sudah mencela dan menghina Rasulullah secara terang-terangan di depan publik dan Para Tentara..
Salman Tatsir menyampaikan kalau undang-undang Pakistan yang menyatakan kalau hukuman untuk orang yang menghina
gelap harus diamandement.
Lalu ia juga mencaci maki dan menghina Rasulullah.
Spontan Assyahid Mumtaz Husain berdiri dan membunuh sang Hakim dengan tembakan 40 peluru timah bertubi-tubi, karena tidak rela Nabinya dihina...
Sesudah pembunuhan itu pemerintah Pakistan jadi memenjarakannya dan memvonis hukum gantung.
Ekskusi hukuman mati sudah dilaksanakn kemarin hari senin tgl 20 Jumadil Ula 1437 H atau 29 Februari 2016 lalu.
Sang Pecinta Rasulullah ini dibawa dari tempat gantungannya dalam keadaan tersenyum..
Karena sebelumnya sudah bermimpi berjumpa Rasulullah didalam penjara....
Jenazahnya dishalati sekitaran 6 juta Muslim AhluSunnah.
Selamat bertemu Sang Kekasih di surga Ya Syahidal Isyqi Bi Rosulillah...!
CAR,FOREX,DOMAIN,SOE,HEALTH,HOME DEISGN