Sungguh
hidayah hanya diberikan Allah kepada Hamba yang dipilihnya, begitu juga
terjadi pada salah seorang mantan polisi dari Aceh ini, Joe Khana
Al-Ahmad
Didalam akun Instagramnya, Beliau menuliskan:
"Pekerjaan
yang kita dapatkan dengan cara yang haram (sogok/suap), tidak akan
pernah membawa berkah, bahkan bisa membawa kita kepada kelalaian dan
kemaksiatan.
Karena cinta
Allah kepada saya. Allah beri hidayah tuk meninggalkan seragam yang saya
dapat dengan cara tidak halal ini., dan kini Allah menyibukkan saya
dalam perkara agama dan dakwah.
Terimakasih untuk hidayah yang manis ini."
Alhamdulillah.. Semoga selalu istiqamah saudaraku.. semoga menjadi contoh dan inspirasi bagi yang lain..
Halalkah Suap?
Uang
bukan segalanya, namun segalanya butuh uang. Inilah slogan yang sering
terdengar dikalangan masyarakat berkaitan dengan melegalkan segala cara
untuk memperoleh yang diinginkan. Bagaimana tidak, banyak kasus yang
dapat dijumpai jika tidak ada ‘uang pelicin’ maka akan menemui banyak
kendala, birokrasi berbelit-belit atau mungkin terjadi pengulur-uluran
waktu untuk mencapai kesepakatan. Sudah tidak asing lagi ‘uang pelicin’
atau suap bagi kita.
Namun
kenyataannya banyak yang menyalah artikan suap sebagai hadiah, akan
tetapi keduanya sebenanya sangatlah berbeda arti. Jika kita tidak
memahaminya dengan benar dan meremehkan hal tersebut bisa jadi kita akan
terimbas baik hanya sebagai pelaku suap atau penerima suap.
Na’udzubillahi min dzalik.
Apa itu Suap?
Pengertian Suap
•
Secara Istilah (kamus Bahasa Indonesia) adalah memberi uang dan
sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan
kemudahan dalam suatu urusan.
•
Secara Istilah dalam islam disebut Ar-Risywah, Menurut Al-Mula Ali
Al-Qari rahimahullah (lihat Al-Mirqah Syarhul Misykat: 11/390),
“Ar-Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan untuk menggagalkan
perkara yang benar atau mewujudkan perkara yang bathil (tidak benar).”
Hukum Suap
Dengan
sangat jelas hukum dari suap adalah haram baik menurut Al-Qur’an,
As-Sunnah dan ijma’. Haram bagi yang memberi maupun yang menerima.
– Dalil dari Al Qur’an
Allah Subhanahu wa Ta’alla berfirman,
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan janganlah kamu membawa (urusan ) harta itu
kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda
oranglain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”(QS.
Al-Baqarah : 188)
Al-Haitsami
rahimahullah menafsirkan dalam ayat “Janganlah kalian ulurkan kepada
hakim pemberian kalian, yaitu dengan cara mengambil muka dan menyuap
mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada
kalian, sedangkan kalian mengetahui hal itu tidak halal bagi kalian”,
maksudnya adalah Allah Subhanahu wa Ta’alla melarang mengambil harta
manusia dengan cara bathil, diantaranya dengan cara suap dapat mengatur
(hukuman/sanksi) para hakim, dan asal larangan adalah menunjukkah hukum
haram sehingga suap hukumnya haram.
–Dalil dari As-Sunnah
Abdullah bin Amr radhiyallahu’anhu berkata,
“Rasulullah
shalallahu’alaihi wasallam melaknat pemberi suap dan penerimanya.” (HR
Abu Dawud 3582, At Tirmidzi 1386, Ibnu Majah 2401, Ahmad 6689 dan
dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashobih 3753)
–Dalil dari Ijma’
Kesepakatan
umat tentang haramnya suap secara global sebagaimana disebutkan oleh
Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir dan Shan’ani rahimahumullah.