Sebagian minggu ini mengedar info masalah product Luwak White Koffie
yang diduga mengandung unsur babi. Walaupun sebenarnya product ini telah
peroleh sertifikat halal dari LPPOM MUI. Benarkah sekian? Itu
klarifikasi Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M. Si.
Berdasarkan pada rilis yang di terima detikFood (17/04/2013), Luwak
White Koffie telah miliki sertifikasi halal dari LPPOM MUI Provinsi Jawa
Tengah. Sertifikasi halal itu berlaku hingga tanggal 29 Desember 2013.
Satu pada komposisi yang disebut-sebut mengandung unsur babi yakni
emulsifier E471. E471 datang dari lemak, yang bisa datang dari lemak
hewani ataupun nabati. Lemak hewani dapat datang dari hewan sapi maupun
babi.
Kode E sendiri yaitu standard internasional untuk aditif dalam product
pangan, yang dapat berupa bahan pewarna, pengawet, pengasam, pemanis,
penstabil, pengemulsi, maupun senyawa anti-oksidan.
Diluar itu, emulsifier E471 dalam Luwak White Koffie dipakai dalam
krimer sebagai satu diantara komposisinya. Kandungan emulsifier E471
dalam krimer di Luwak White Koffie di buat miliki bahan lemak nabati.
Krimer itu juga telah berstandar halal.
" Krimer pada Luwak White Koffie itu didapat dari Krimer yang telah
miliki sertifikat halal LPPOM MUI Pusat. Bahan itu sudah diakukan
pengkajian lewat langkah mendalam dan berasal miliki bahan nabati yang
halal ", tulis Lukmanul dalam satu diantara poin klarifikasinya yang
dilayangkan pada detikfood (17/04).
Luwak White Koffie Disangka Mengandung Babi, Ini Info dari LPPOM MUI
Kode E471 terpampang dalam paket Luwak White Koffie (Photo : LPKP Surabaya)
LPKP Surabaya Ragukan Label Halal MUI Luwak White Koffie Diduga
Mengandung Lemak Babi Selasa, 19 Maret 2013 18 : 05 WIB. Kopi Luwak
White Koffie disangka mengandung lemak babi. Sangkaan bila kopi putih
produksi PT Javaprima Abadi-Semarang ini “tidak hahal” sesudah di kenali
kode E471 dalam kemasannya.
Di ketahui, kodifikasi makanan atau minuman yang diwali dengan hutuf “E”
yakni product yang memiliki kandungan lemak babi. “Dikalangan BPOM tahu
kode E471 itu kandungan lemak babi. Kami heran, kenapa product ini bisa
mengedar bebas dipasaran, ” kata Direktur Instansi Pengkajian Kota
Pahlawan (LPKP) Surabaya, Zaenal Karim, Selasa (19/03/2013).
Ia juga mengakui heran, meskipun ada kode E471, tetapi dikemasan Luwak
White Koffie itu juga tercetak logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Tolong jangan pernah hanya label halal saja yang di-fatwakan. Lebel
haram juga sekian paling penting dipakai. Waktu umat di ajak subhat
terus menerus, ” tegasnya.