Salah satu tugas seorang muslim ketika melihat saudaranya yang telah
meninggal adalah mengantarkan jenazahnya hingga ke liang lahat setelah
sebelumnya jenazah disholatkan. Lalu bagaimana tata cara atau adab-adab
dalam mengantarkan jenazah?
Sebelum mengetahui hal tersebut, kita simak lebih dahulu hadits Rasulullah SAW tentang mengantarkan jenazah ini.
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Siapa yang
mengantarkan jenazah seorang muslim dengan iman dan ihtisab hingga
menyalatkannya dan selesai penguburannya, sesungguhnya dia akan kembali
dengan membawa 2 qirath. Masing-masing qirath seperti gunung Uhud. Siapa
yang menyalatinya saja kemudian pulang sebelum dikuburkan, sesungguhnya
dia pulang membawa 1 qirath”.
1. Jangan Biarkan Ibrah Melayang
Bagi yang mengantarkan jenazah seharusnya bisa memetik ibrah atau
pelajaran dari pengalamannya mengantar jenazah bahkan mengangkat tandu
jenazah. Anggap saja replika atau bahkan simulasi bahwa sang pengantar
suatu saat akan menjadi si yang diantar (baca: jenazah). Ini sebuah
alarm kematian, ambil ibrah segera.
Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda,”Jenguklah
orang sakit dan iringilah jenazah, dengan demikian kalian akan mengingat
akhirat.”
2. Jangan Bercanda
Bercanda memang sesuatu yang sangat menyenangkan, apalagi dengan orang
yang menyenangkan pula. Akan tetapi hal tersebut hendaknya tidak
dilakukan ketika mengantar jenazah. Ini bukan pada tempat yang tepat
untuk bercanda apalagi bicara ngalor ngidul di luar konteks. Obrolan
yang hanya berorientasi dunia atau bercanda itu merupakan adab yang
buruk. Tentu saja menjauhkan diri untuk tafakkur dan mengambil pelajaran
tentang kematian.
3. Jangan Mengeraskan Suara
Tak ada larangan berbicara, hanya saja yang perlu dan penting saja.
Selain itu jangan biarkan obrolan lebih keras daripada zikir.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. bahwa saat beliau berjalan
mengiringi jenazah, beliau mendengar seseorang bersuara keras, “Mintakan
ampunan untuk mayit ini, semoga Allah SWT mengampunimu.” Maka Ibnu Umar
ra. berkata,”Allah tidak mengampunimu, munkar bila mengeraskan suara
dan bertentang dari apa yang seharusnya dilakukan dalam suasana ini,
seharusnya bertadabbur dan tafakkur dan mengambil pelajaran dari
kematian”.
4. Jangan Pusingkan Kendaraan Menuju Pemakaman
Bisa naik kendaraan apapun. Jika seseorang sudah lansia (lanjut usia
atau tak punya tenaga penuh untuk berjalan kaki, atau jika jarak
pemakaman jauh, diperbolehkan untuk berkendaraan. Jika sebagian ada yang
jalan kaki dan sebagian berkendaraan, sebaiknya kendaraan posisinya di
belakang barisan. Sementara yang memilih jalan kaki bisa di depan, di
belakang dan bisa di samping kiri atau kanan jenazah.
Dari Tsauban ra. Berkata, Rasulullah SAW dibawakan tunggangan saat
mengantarkan jenazah. Akan tetapi beliau menolak untuk menaikinya.
Sehingga beliau ditanya sebabnya dan menjawab, “Sesungguhnya para
malaikat berjalan kaki dan aku tidak mau naik tunggangan sementara
mereka berjalan kaki.” Saat para malaikat itu telah pergi, maka beliau
pun naik kendaraan.
Bahwa Rasulullah SAW keluar mengiringi jenazah Abi Dahdah ra. dengan berjalan kaki, lalu pulangnya dengan berkendaraan.
5. Jangan Terburu-buru, Tapi Bersegera
Terburu-buru berbeda dengan bersegera. Jika jenazah diketahui orang yang
sholeh, maka saat diusung mayatnya, ia akan ‘minta’ disegerakan. Dari
sinilah ada kebiasaan untuk mengusung jenazah dengan segera. Sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan:
Dari Abi Said Al-Khudhri ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Bila jenazah
diangkat dan orang-orang mengusungnya di atas pundak, maka bila jenazah
itu baik, dia berkata, “Percepatlah perjalananku.” Sebaliknya, bila
jenazah itu tidak baik, dia akan berkata,”Celaka!, mau dibawa ke mana
aku?” Semua makhluk mendengar suaranya kecuali manusia. Bila manusia
mendengarnya, pasti pingsan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, jika mengusung jenazah dengan terburu-buru hingga mengundang marabahaya bagi yang lain, tentu harus dihindari.
Wallahua’ lam. Semoga kita banyak mengambil pelajaran dari pengantaran jenazah.